Prosedur Permohonan Leasing
Dalam praktiknya, prosedur yang ditetapkan oleh setiap perusahaan leasing tidak selalu sama persis dengan perusahaan lain. Tapi untuk prosedur di bawah ini, termasuk salah satu yang paling umum.
1. Pihak lessee memberi permohonan secara lisan maupun tertulis.
2. Lessor menanggapi maksud dan tujuan lessee. Kemudian meminta lesse memenuhi dokumen-dokumen persyaratan yang meliputi:
- Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
- KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
- Laporan keuangan3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
- Slip gaji dan bukti penghasilan jika lessee berbentuk perseorangan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan.
3. Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi data yang diberikan lessee. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.
4. Setelah permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
5. Lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjia antara lessee dengan lessor.
6. Pihak lessor membayar premi asuransi serta mengirim polis asuransi atas nama lessee.
7. Supplier mengirimkan barang modal yang diingkan lessee sesuai perintah lessor.
Sanksi-Sanksi dalam Leasing
Setiap hal yang berbentuk pinjaman, risiko seperti tersendatnya pembayaran mungkin saja dialami nasabah. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor internal.
Tapi sebagai pihak lessor, perusahaan leasing tetap memiliki peraturan yang tidak mungkin diganggu gugat. Ya, ada tindakan lebih lanjut bagi lesse jika lalai, di antarnya ialah:
- Teguran secara lisan agar segera melunasi. Jika teguran lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian.
- Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
Oleh karena itu, pertimbangkan baik-baik kemampuan finansial Anda sebelum mengajukan permohonan leasing. Sehingga ke depannya nanti tidak ada penyesalan yang dapat merusak reputasi kredit Anda.
(Dani Jumadil Akhir)