Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tol Ciawi-Cigombong Beroperasi, Bocimi Seksi II Dilanjutkan 2019

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |11:01 WIB
Tol Ciawi-Cigombong Beroperasi, Bocimi Seksi II Dilanjutkan 2019
Jalan tol. Foto: Okezone
A
A
A

Dia berharap Jalan Tol Bocimi tersambung ke Cianjur, Bandung, bahkan langsung terus ke timur Cilacap. Menurutnya, dengan beroperasi Jalan Tol Bocimi Seksi 1 dari Ciawi hingga Cigombong itu bisa memangkas waktu tempuh dari Ciawi ke Cigombong yang semula 1,5 jam menjadi 15 menit. “Walaupun ini hanya 15 kilometer dari Ciawi ke Cigombong, tapi itu tempat macetnya selama ini. Kalau nggak lewat tol itu 1,5 jam dari Ciawi ke Cigombong, kalau lewat tol ini 15 menit. Jadi sangat cepat,” katanya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam kesempatan itu juga menjelaskan, Tol Bocimi terbagi ke empat seksi. Seksi 2 Cigombong–Cibadak sepanjang 11,98 kilometer, Seksi 3 Cibadak– Sukabumi Barat sepanjang 13,7 kilo meter, dan Seksi 4 Sukabumi Barat–Sukabumi Timur sepanjang 13,05 kilometer. Pembangunan tol ini sedianya dimulai pada 1997.

Baca Juga: Setahun Dibuka, Tol Jombang-Mojokerto Sepi Peminat

Namun, karena proses pembebasan lahannya sulit, akhirnya pembangunan pun terbengkalai. Tak hanya itu, kepemilikan saham PT Trans Jabar Tol selaku pengelola jalan tol ini juga sempat berpindah-pindah mulai dari konsorsium Bukaka Teknik Utama, Bakrie Group, hingga MNC Group.

Namun karena tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan, pada 2015, Presiden akhirnya memerintahkan PT Waskita Karya Tbk (Persero) melalui anak usahanya, Waskita Toll Road, mengambil alih proyek ini. Sejak diambil alih pada 2015, kini pekerjaan proyek ini menunjukkan perkembangan positif.

Menurut Basuki, pasca resmi beroperasi selama seminggu tol tidak akan dikenakan tarif. Hal itu juga untuk sosialisasi. Terkait tarif tol setelah seminggu gratis telah disepakati bahwa perhitungan tarif tol adalah Rp1.000 per kilometer. “Tarif Rp1.000 per kilometer ini berlaku untuk pengguna tol golongan I. Untuk golongan II dan III, 1,5 kali (tarif golongan I). Untuk golongan IV dan V, 2 kali (tarif golongan I),” katanya.

(Haryudi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement