Baca Juga: Express Trasindo Tunda Bayar Bunga Obligasi
Lebih lanjut, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah diajukan salah satu pemegang saham yakni Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau, pihak TAXI masih akan mengacu pada perjanjian wali amanat yang menyebutkan hasil RUPO akan mengikat setiap pemegang obligasi. Kendatipun pihaknya belum menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari pengadilan.
Lebih lanjut, pihak TAXI juga tengah melakukan penyelesaian akan utang lain mereka berupa utang kepada Bank BCA senilai Rp444,5 miliar yang jatuh tempo pada akhir tahun ini. “Penjualan aset untuk utang ke Bank BCA masih berlanjut. Diharapkan akan selesai pada Maret 2019,”kata Benny.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)