Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jenis-Jenis Plastik yang Bakal Kena Cukai

Ini Jenis-Jenis Plastik yang Bakal Kena Cukai
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pengenaan tarif cukai plastik. Namun pemerintah memastikan bahwa tidak semua jenis plastik akan dikenakan pungutan cukai,

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, yang akan dikenakan cukai hanyalah jenis plastik tertentu. Salah satunya kantong belanja plastik yang digunakan di hampir semua industri.

"Kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik. Karena hampir semua industri menggunakan plastik. Tidak ada yang tidak menggunakan. Misalnya, automotif bahkan untuk bungkus jok biar kelihatan baru itu pakai plastik. Jadi yang dikenakan itu jenis plastik tertentu," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca Juga: Tak Semua Jenis Plastik Kena Cukai

Menurutnya, jenis kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai pun adalah jenis tertentu, yaitu yang ketebalannya di bawah 75 mikron.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement