Baca Juga: Sri Mulyani dan BI Kompak "Pelototi" Seluruh Devisa Hasil Ekspor
Namun menurut Farida, pemantauan nilai impor dan ekspor yang berasal dari belanja online maupun jasa titip belum bisa dilakukan pada tahun ini. Targetnya, hal tersebut baru bisa dilakukan pada 2020 mendatang, sebab pihaknya harus melakukan perjanjian dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan jual beli antar negara.
"Tahap duanya di 2020 kami akan menyelesaikan untuk melengkapi dokumen arus barang. Termasuk dokumen tranportasi plus ada data di kementerian perdagangan. Sehingga apa yang ada d isana kami akan bahas lebih lanjut belum sampai tahap perdagangan di tahap pertama," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.