JAKARTA- Pemerintah akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai respons dari keluhan para pengusaha baja yang menyebut mengalami kerugian akibat banyaknya impor baja ke Indonesia.
Pengendalian impor baja itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110.
Aturan tersebut berlaku pada 20 Januari 2019. Hal tersebut dilakukan karena keluhan para pengusana baja yang menyebut banyak sekali impor baja.
Oke menyebut, jika revisi aturan ini sendiri sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang (UU) sejak Desember 2018 lalu. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang.
Baca Selengkapnya: Pemerintah Batasi Penggunaan Baja Impor Mulai 20 Januari
(Feby Novalius)