Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan beleid itu, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan unsur masyarakat.
"Kita sedang menyiapkan amandemen peraturan pemerintah untuk menjadi dasar hukum bagi Kepala BP Batam yang akan dirangkap oleh Walikota Batam paling lambat 30 April 2019," jelasnya.
Baca Juga: Terjerat Polemik BP Batam, Ekonomi Daerah Batam Bisa Tidak Meningkat
Adapun tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi yakni menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan (policy).