Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Tol Nontunai Berkaitan dengan Utang ke Pengusaha China? Ini Tanggapan PUPR

Jamilah , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |14:37 WIB
Transaksi Tol Nontunai Berkaitan dengan Utang ke Pengusaha China? Ini Tanggapan PUPR
Ilustrasi: Foto Antara
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menanggapi video mengenai non tunai jalan tol (elektronifikasi tol).

“Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan, terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok. Sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati oleh Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017,” ujar Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna yang dikutip dari Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa(8/1/2019).

Heri melanjutkan, pasalnya penggunaan kartu uang elektronik juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum Transjakarta, Commuter Line, Parkir, Pengisian BBM, toko retail dan lain-lain.

Baca Juga: Berkah Jalan Tol, Pertumbuhan Uang Elektronik Meroket 361%

Penetapan kebijakan penggunaan transaksi non tunai di jalan tol menjadi bagian dari Program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang antara lain mencakup elektronifikasi. Kebijakan GNNT didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Penerapan transaksi non tunai di jalan tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol. Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).

Saat ini transaksi non tunai di jalan tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik. Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement