Tak cukup disitu, calon investor juga perlu melakukan melakukan video call sebagai bukti tatap muka, kemudian menunggu proses pendaftaran di sekuritas. Proses yang panjang ini menyulitkan sekuritas untuk bisa menjangkau masyarakat di daerah tepencil yang memiliki keinginan berinvestasi.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyatakan, dengan sistem online ini pembukaan rekening efek lebih sederhana. Calon investor tidak lagi harus mengisi dokumen fisik, bahkan hanya melalui swafoto (selfie) dan foto KTP.
“Jadi simplifikasi, bisa online, juga bisa pakai mobile. Dengan selfie, self recognition, pakai KTP, kemudian tanda tangan digital," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (24/1/2018).
Dia menjelaskan, saat ini proyek itu masih dalam tahap piloting atau uji coba kelayakan. Kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melihat kelayakan sistem baru ini.