”Karena itu tujuan pembentukan RUU ini bukan saja mendorong produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri, dan investasi SDM kita di industri migas,” tuturnya.
Dia juga menekankan agar revisi UU ini menjadi momentum reformasi tata kelola migas yang lebih baik. Di sisi lain dia berharap agar ke depan revisi ini juga dapat memberikan nilai tambah.
”Saya menekankan agar pembentukan UU ini juga kita jadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelitbelit, sederhana, dan bisa berkelanjutan; memberikan nilai tambah,” ungkapnya.
Baca Juga: Presiden: RUU Bukan Cuma soal Peningkatan Produksi Migas
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa banyak hal yang masih harus dikaji dalam revisi tersebut. Menurutnya ada perubahan- perubahan yang signifikan dalam usulan revisi.