JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur tarif batas atas dan bawah bagasi pesawat bagi penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC).
Regulasi itu dibuat agar masyarakat tidak terbebani dan menjaga kelangsungan usaha maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri. ”Kami akan membuat peraturan menterinya, tiga minggu akan kami selesaikan,” kata Budi Karya seusai Diskusi Panel III tentang Pelimpahan Kewenangan dan Percepatan Dokumen Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Dalam menyusun regulasi tersebut, pihaknya akan melibatkan para pelaku usaha penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Aturan Bagasi Berbayar Citilink Ditunda
”Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi, termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas),” ujarnya. Untuk itu, dia meminta maskapai Citilink Indonesia menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari, menjadi menunggu peraturan menteri rampung. ”Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah peraturan menteri jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana, terutama yang telanjur mengenakan,” katanya. Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga. ”Kalau yang menunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menambahkan, pihaknya akan mengkaji penerapan mengenai ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 185/2015 terkait standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri. ”Kita akan kaji dan evaluasi terhadap semua aturan yang ada. Mulai dari PM 14/2016 hingga PM 185/2015,” kata Polana di Jakarta kemarin. Kajian itu menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Berdasarkan masukan tersebut, salah satu maskapai LCC, Citilink, menyetujui melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar yang sedianya berlaku di awal Februari 2019.
Anggota DPR Komisi V Muhidin M Said mengatakan alasan penundaan soal tarif bagasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu, Komisi V DPR meminta penerapan tarif bagasi ditunda sebelum ada sosialisasi yang cukup bisa dipahami masyarakat. ”Yang paling perlu adalah sosialisasinya. Jadi jangan terlalu terburu-buru. Ditunda sampai betul-betul masyarakat bisa memahami mengapa mesti ada tarif bagasi,” ujarnya. Dia menegaskan, Komisi V memahami adanya tarif bagasi yang diterapkan setiap maskapai LCC tersebut karena biaya operasional semakin tinggi. Sementara itu, biaya operasional yang tinggi tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan tarif.