Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Atur Tarif Batas Atas-Bawah Bagasi Pesawat

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |10:42 WIB
Pemerintah Atur Tarif Batas Atas-Bawah Bagasi Pesawat
Bandara. Foto: Okezone
A
A
A

Dia menambahkan, selain Citilink, maskapai lain seperti Lion Air dan Wings Air diharapkan menunda penerapan kebijakan tarif bagasi. Komisi V, ungkapnya, terus mendesak penundaan penerapan tarif bagasi. Penundaan penerapan kebijakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan Peraturan Menteri Perhubungan ataupun Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. ”Kita beri waktu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengkaji ini agar penerapan bagasi berbayar bisa ditunda atau dibatalkan dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Bagasi Berbayar Jadi Sorotan Tim Pengendali Inflasi

Dia menambahkan, salah satu aturan yang dipertimbangkan mengenai tarif bagasi adalah mengatur mekanismenya melalui tarif bagasi berdasarkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai akan rancu jika Kemenhub membatalkan penerapan tarif bagasi berbayar, sebab tak ada aturan yang dilanggar. ”Jadi, selama ini tidak ada aturan soal biaya kargo dan biaya bagasi. Bahkan Pasal 22 Permenhub No 185/2015 jelas membolehkan airlines LCC menerapkannya,” ungkap dia. Dia memperkirakan respons Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai kegelisahan pengguna jasa terkait tarif bagasi karena banyaknya protes di mana-mana. ”Tapi kalau diatur, juga harus hati-hati. Jangan sampai menimbulkan masalah baru. Apakah outputnya sebagai peraturan atau pedoman,” jelasnya.

Dengan kata lain, Kemenhub harus meresponsnya berdasarkan aturan atau rujukan yang jelas. ”Sebab akan berbahaya kalau asal mengatur tanpa rujukan,” katanya. Alternatifnya, tarif bagasi dibiarkan berdasarkan mekanisme pasar, selama dibarengi dengan keterbukaan tentang biaya bagasi sebelum konsumen membeli. ”Airlines diwajibkan disclose biaya bagasi berbayar dan access baggage agar konsumen punya info lengkap untuk membuat pilihan,” ujarnya. Wakil Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia Rudiana mengatakan, penjualan tiket maskapai dalam negeri dipastikan menurun. Penurunan tersebut banyak disebabkan faktor adanya biaya tambahan biaya bagasi pesawat.

”Pasti turun, laporan dari teman-teman sudah banyak. Penjualan drop baik itu yang melalui penjualan online maupun konvensional,” ujarnya. Penurunan tersebut berkisar antara 5–10% dan akan bergantung pada tarif itu sendiri. ”Kalau ada penurunan, pasti akan diserbu. Dulu setahun dua tahun ke belakang maskapai LCC ini jadi primadona. Sekarang berubah dan perlahan mulai ditinggalkan,” ungkapnya.

(Ichsan Amin/Ant)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement