Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Revisi Perpres Pembangunan Kilang, Apa Alasannya?

Jamilah , Jurnalis-Minggu, 03 Februari 2019 |16:34 WIB
Pemerintah Revisi Perpres Pembangunan Kilang, Apa Alasannya?
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Untuk mempercepat pembangunan kilang minyak baru (Grass Root Refinery) dan pengembangan kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP), Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan, Pemerintah memfasilitasi Pertamina yang mendapat penugasan untuk membangun kilang minyak baru dan RDMP. Dengan adanya revisi ini, diharapkan pembangunan kilang dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dengan perubahan Perpres itu, (hal-hal) yang dibutuhkan Pertamina (dalam membangun kilang) seperti pendanaan, pembebasan lahan, insentif dan pajak-pajak, tidak menjadi masalah lagi,” katanya seperti dikutip laman Ditjen Migas, Jakarta, Minggu (3/2/2019).

 Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Impian Bangun Kilang Bakal Terwujud

Menurut Soerja, dalam Perpres sebelumnya, hal-hal tersebut juga telah diatur. Namun dalam pelaksanaannya ternyata masih belum cukup untuk mempercepat pembangunan kilang minyak. “Oleh karena itu, kemarin (aturan lama) sudah kita revisi dan masih menunggu ditandatangani Presiden," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement