Sedangkan konversi tahap kedua sebesar Rp600 miliar atau 6 miliar saham berupa perubahan sisa obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 menjadi obligasi konversi (OK). OK tersebut nantinya dapat ditukar dengan saham dengan jumlah maksimal 6 miliar saham. Perusahaan menjelaskan, saham yang akan diterbitkan memiliki jenis yang sama dengan saham yang diterbitkan sebelumnya, dengan demikian memiliki hak yang sama dalam segala hal, termasuk hak menerima dividen, mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) serta aksi korporasi lainnya.
Lebih lanjut, kepemilikan saham dari pemegang saham eksisting nantinya akan terkena dilusi minimal sebesar 65,09% apabila konversi tahap pertama selesai dilakukan dan pihak Express Transindo Utama bisa melunasi seluruh pokok OK senilai Rp600 miliar. Kemudian jika nanti konversi tahap pertama dan tahap kedua berhasil dituntaskan sepenuhnya kepemilikan saham dari pemegang saham eksisting akan terdilusi maksimal 82,33%.
Pelaksanaan penambahan saham baru tanpa rights issue ini akan dilakukan pada 30 April 2019 untuk konversi tahap pertama dan untuk konversi tahap kedua baru akan dimulai pada akhir tahun depan atau 31 Desember 2020. Surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan baru akan dirilis pada 18 April 2019 mendatang. Sebagai informasi, saat ini porsi terbesar kepemilikan saham TAXI masih dipegang oleh PT Rajawali Corpora sebesar 51%. Porsi terbesar kedua dimiliki oleh publik sebesar 48,99% seangkan sisanya sebesar 0,01% merupakan kepemilikan Megawati Affan selaku Direktur Express Transindo Utama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)