Ia mengatakan, kelonggaran itu hendaknya dipatuhi penumpang agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi bisa berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran. Meskipun bebas bagasi hingga 50 kg, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan, baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi di atas 50 kg bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan. “Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” katanya.
Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di Pelni sejak tanggal 15 Januari 2016. Menurut dia, ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau transportasi umum. “Jadi, Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi,” kata dia.
(Ichsan Amin/Ant)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)