JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyampaikan permohonan pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028 kepada Menteri ESDM sebagai perubahan terhadap RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkit listrik,
Pembangunan pembangkit listrik EBT di luar yang ada di Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028 dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL, selama sistemnya memadai.
"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL selanjutnya," ujar Jonan, dalam keterangan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Menanti Langkah Capres Kembangkan Energi Baru Terbarukan
Pengesahan RUPTL ini disahkan Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019.