Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan: Proses Divestasi Saham Freeport Tak Pakai Perjanjian Lama

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |22:35 WIB
Menteri Jonan: Proses Divestasi Saham Freeport Tak Pakai Perjanjian Lama
Menteri ESDM Jonan (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Perjalanan Panjang RI Kuasai 51% Saham Freeport

Freeport

Jonan menambahkan, dalam proses perundingan divestasi 51% saham Freeport Indonesia, Presiden Jokowi menekankan agar ini harus diselesaikan dengan memperhatikan empat poin perjanjian, salah satunya penerimaan negara harus lebih besar.

"Akhirnya kami tim menteri nego, hasilnya ya kayak sekarang," katanya.

Jonan mengungkapkan, selama dua tahun atau selama proses perundingan berlangsungan, Presiden Jokowi tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Adkerson.

"Sudah itu aja, yang setahu saya juga Presiden enggak terima Adkerson," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement