Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan: Proses Divestasi Saham Freeport Tak Pakai Perjanjian Lama

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |22:35 WIB
Menteri Jonan: Proses Divestasi Saham Freeport Tak Pakai Perjanjian Lama
Menteri ESDM Jonan (Foto: Okezone)
A
A
A

Lanjut Jonan mengatakan, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, perundingan dengan Freeport kembali dilakukan, sehingga perundingan yang sebelumnya dianggap tidak sah.

"Kan waktu masa saya ditugaskan di sini, itu ditinggalkan semua, start dari 0 perundingannya. Tapi misalnya tok, pertemuannya ada, kan enggak relevan," tuturnya.

Kendati demikian, diakui Jonan sebelum dirinya menjabat Menteri ESDM ada beberapa perjanjian ketika berunding dengan Freeport. Namun, Jonan tidak mengetahui soal kesepakatan-kesepakatan sebelumnya.

"Jadi apapun yang terjadi sebelum zaman saya itu tidak dijadikan dasar lagi. Kalau dijadikan dasar lagi ya enggak bisa dapat saham 51%," katanya.

Selama ini kata Jonan, perundingan dengan Freeport tidak berdasarkan perjanjian yang lama. "Setau saya pokoknya Presiden enggak mau ketemu sampai perjanjian ditandatangani, enggak pernah ada pertemuan khusus terpisah. Semua proses melalui tim menteri, lalu kami melaporkan ke Presiden," ujarnya.

Jonan pun menyindir Sudirman Said sebagai Mantan ESDM yang memberikan komentar perihal divestasi 51% saham Freeport.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement