Sementara itu, pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, bahwa setidaknya ada beberapa hal krusial yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan.
Baca Juga: Ramai soal HGU Prabowo, Begini Cara BPN Kurangi Penguasaan Tanah
Diantaranya One Map Policy for Single Land Registration System, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju sistem positif, Pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan
Serta pemanfaatan tata ruang dan tanah menuju Ekonomi Berkeadilan, Perubahan dan Penambahan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan untuk mendukung Perumahan berbasis Vertikal, Pembentukan Bank Tanah untuk penyediaan tanah untuk kepentingan umum, Pelaksanaan Reforma Agraria, serta Pembentukan Peradilan Pertanahan dan Penegakan Hukum.
(Feby Novalius)