JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan Herman Khaeron mengatakan jika ada yang menentang terbentuknya bank tanah maka sesungguhnya dia tidak mengerti arti penting masa depan pembangunan Indonesia.
Hal tersebut dikatakan saat membuka acara Focus Group Discussion yang mengangkat tema "Mengkritisi RUU Pertanahan" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Herman mengatakan prinsip keberadaan bank tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah-tanah yang ada. Sehingga, tidak ada lagi tanah menganggur yang tidak digunakan dan diterlantarkan.
"Bank tanah nanti bisa mengatur, tanah yang diterlantarkan akan diambil oleh bank tanah dan dapat digunakan untuk kepentingan rakyat," ujar Herman, dilansir dari postingan instagram Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga: Luhut Sebut Tak Ada Lagi Kepemilkan Lahan Berlebih di Era Presiden Jokowi
Terkait RUU Pertanahan Herman mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria harus dilengkapi dengan peraturan yang lebih spesialis yang mengatur perkembangan pertanahan saat ini.
"Sehingga harus segera dituntaskan karena banyak persoalan dan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab," tegasnya.