JAKARTA - Pemerintah terus menggodok aturan mobil listrik seiring dorongan investor yang berencana menanamkan modal untuk membangun pabrik kendaraan yang ramah lingkungan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) saat ini sedang merapatkan barisan untuk membahas aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Kami lagi finalisasi, Kementerian terkait merapatkan kesiapan perpresnya sebelum kita ajukan ke Presiden," ujarnya di Hotel Orchardz Jakarta, Kamis (28/2/2019).
 Baca Juga: Rancangan Perpres Mobil Listrik Ditargetkan Selesai 5 Maret
Dia juga memastikan aturan mobil listrik yang sedang dirapatkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) akan selesai sebelum tanggal 5 Maret 2019.
"Janji mereka sebelum tanggal 5 Maret ini ke saya lagi serahkan aturannya," katanya.
Sebelumnya, Luhut menargetkan draf Perpres mobil listrik akan rampung pada 5 Maret 2019 mendatang. Setelah dimatangkan bersama sejumlah K/L, draf aturan tersebut segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti tanggal 5 (Maret) kita finalkan di sini. (Kemudian) dicek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," ujarnya.
 Baca Juga: Grab Akui Bahas Investasi Mobil Listrik dengan Menko Luhut
Sebagai informasi, Grab, Hyundai, dan SoftBank akan berinvestasi di Indonesia hingga miliaran dolar Amerika Serikat (AS) untuk mobil listrik. Padahal, Indonesia tengah memasuki tahun politik yang biasanya membuat investor akan bersikap wait and see.
Luhut sebelumnya mengatakan, investor-investor asing tersebut telah melakukan pertemuan dengan dirinya terkait hal ini. Bahkan, mereka menginginkan agar investasi bisa dipercepat.
"Mereka tuh inginnya cepat. Anthony dari Grab ini dia bilang tidak peduli dengan Pilpres, dia bilang soal politik 'I trust your government, saya ingin investasi saja'," ujarnya.
(dni)