JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut masih banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diterima dari seleksi tahun 2018 belum mengusulkan pemberkasan. Padahal, usulan pemberkasan paling lambat kemarin.
Seperti diketahui, BKN memberikan waktu sampai akhir Februari untuk melakukan pemberkasan. Dari usulan penetapan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS 2018.
“Sekarang baru 82.974 NIP sudah diterbitkan. Itu dari total 180 ribuan pegawai yang lolos seleksi,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Batas Pemberkasan CPNS Ditunggu Februari, BKN: Setelah Itu Tidak Ada Toleransi
Dia mengaku belum tahu secara pasti apa yang membuat banyak instansi belum mengusulkan pemberkasan. Padahal, jajaran BKN dan Kantor Regional (Kanreg) BKN sudah terus mengingatkan kepada semua instansi agar tepat waktu.
“Belum ada informasi kendala. Tapi yang jelas, BKN dan Kanreg terus mengomunikasikan hal ini,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan daerah belum juga melakukan pemberkasan. Dia menyebut bisa saja adanya seleksi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi satu kendala.
“BKN tidak bisa mengerti apa kesulitannya. Mungkin di daerah ada penerima PPPK sangat sibuk. Tapi sebenarnya hal ini bisa diatur lah. Ada di satu provinsi, satu kabupaten bisa selesai bahkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari. Sementara daerah tetangganya belum mengusulkan,” jelasnya.
Jika melihat pengalaman sebelumnya, sebenarnya kejadian ini bukanlah hal baru. Bahkan pada seleksi tahun 2013, ada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) tidak mengusulkan pem berkasan. “Kami masih berpikir positif untuk mencari keterlambatan ini,” ungkapnya.
Baca Juga: 519 Instansi Belum Ajukan Pemberkasan CPNS
Dia mengatakan ada dampak berantai yang muncul karena keterlambatan ini. Salah satunya tidak adanya kepastian bagi para pelamar yang lolos seleksi CPNS 2018 lalu. Menurutnya, banyak pelamar yang mempertanyakan kepastian nasibnya melalui media sosial. “
Banyak yang bertanya sudah resign dari kerjaan lama, tapi belum ada NIP. Sejauh ini kalau tidak diusulkan, pemberkasan sampai waktu ditetapkan NIP tidak keluar. Yang terlambat pun pemberkasan tidak bisa diproses, SK tidak bisa keluar dan tidak bisa kerja. Ini sudah disampaikan sejak Januari,” ujarnya.
Lebih lanjut, sampai saat ini kebijakan masih sama yakni batas waktu 28 Februari. Ridwan mengatakan belum ada kebijakan baru terkait kondisi ini. Menurutnya, hal ini akan dibahas panitia seleksi nasional (panselnas).
“Belum ada kebijakan baru. Begini, kan ada konsekuensi keuangan negara yang perlu diperhatikan. BPK kan disetujui 28 Februari. kita tidak tahu jika lebih dari itu apakah masuk pelanggaran atau tidak. Itu yang panselnas akan membahasanya,” katanya.
Sementara itu, proses pemberkasan dan pengusulan NIP CPNS Kementerian Agama (Kemenag) sudah selesai. Berkas pengusulan 14.563 CPNS yang lolos seleksi sudah masuk BKN.
“Sudah masuk semua usul NIP. Sekarang, sedang proses persiapan konsinyasi usul NIP dengan BKN,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.