Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curhat Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak E-Eommerce

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2019 |09:36 WIB
Curhat Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak <i>E-Eommerce</i>
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Antara)
A
A
A

Menurut Sri, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mem persiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Di samping itu, pemerintah juga menunggu hasil survei yang dilakukan asosiasi e-commerce. Selain itu, lanjut Sri, Asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA juga hingga akhir tahun ini masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui kepada masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak.

Meski begitu, keputusan untuk pencabutan aturan itu dipastikan tidak akan menunggu selesainya survei tersebut. “Berarti kita tarik saja, seperti tidak ada PMK tersebut,” tegasnya. Menurut Sri, belakangan ini ada persepsi seolah-olah yang membayar pajak hanya pelaku usaha konvensional, sementara pelaku usaha yang digital tidak.

Padahal, kata dia, pelaku usaha berbasis digital juga membayar pajak. “Yang mau kita atur kemarin adalah perolehan informasi melalui pelakunya dari NPWP (nomor pokok wajib pajak) mau pun NIK (nomor induk ke pen dudukan).

Tetapi menimbulkan kerisauan yang tidak perlu,” jelasnya. Dengan ditariknya PMK tersebut, Sri mengingatkan bahwa perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement