Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curhat Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak E-Eommerce

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2019 |09:36 WIB
Curhat Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak <i>E-Eommerce</i>
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Antara)
A
A
A

Para pelaku usaha baik ecommerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5% dari jumlah omzet usaha. Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai, niat PMK tentang ecommerce sebenarnya baik yakni agar ada keadilan terkait perpajakan antara jual-beli online maupun offline .

Dalam PMK diatur juga agar pedagang menjual barang di market place atau e-commerce dikenakan ke-wajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundangundangan di bidang pajak penghasilan.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi memandang, p ajak e-commerce perlu diterapkan secara hati-hati sebab jika diterapkan begitu saja tanpa perhitungan matang maka bisa mematikan pelaku e-commerce .

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement