Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%, Bos OJK: Kita Awasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |18:38 WIB
Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%, Bos OJK: Kita Awasi
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis technology (Financial Technology/Fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) juga cukup tinggi. Dari 99 fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.

Pada Februari 2019 rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18%. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17%.

"Fintech terus kita awasi (NPL-nya)," ujarnya saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

 Baca Juga: Waspadai Pencucian Uang di Fintech!

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement