Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%, Bos OJK: Kita Awasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |18:38 WIB
Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%, Bos OJK: Kita Awasi
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

Wimboh menegaskan, pihaknya akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ada beberapa aturan khusus yang dikelaurkan oleh OJK untuk mengatur Fintech

"OJK sudah keluarkan pedoman. Dan kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu," kata Wimboh

"Setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut platformnya, sehingga masyarakat pilihlah produk yang teregistrasi. Kalau teregistrasi (di OJK) kita gampang melacak," imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement