Wimboh menambahkan, perlunya pengawasan disebabkan jika dibaiarkan bisa merugikan para investornya. Karena selama ini pinjaman yang disalurkan oleh fintech berasal dari lendernya atau investornya.
"Fintech ini risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu adalah risiko investornya atau lendernya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investor mempertimbangkan," katanya.
Sebab menurutnya, risiko terjadinya kredit macet pada fintech ini jauh lebih besar. Apalagi kemudahan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh fintech ini berbeda dengan perbankan.
"Itu memang risikonya besar. Potensi NPL pasti besar, sehingga yang berpikir adalah orang yang investasi dalam peminjam fintech," katanya.
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Melonjak, Rasio Kredit Macet Naik Capai 3,18%