JAKARTA - Perum Jasa Tirta (PJT) II menyatakan minatnya untuk mengelola sejumlah bendungan dan waduk yang sudah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beberapa bendungan yang diincar sendiri merupakan bendungan yang bersifat idle.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, memang bendungan yang sudah dibangun oleh pemerintah nantinya akan diberikan pengelolaannya kepada pemilik air minum kemasan Jatiluhur tersebut. Artinya, Perum Jasa Tirta (PJT) II tak perlu mengajukan perubahan peraturan pemerintah bila hendak mengelola sungai dan bendungan lain.
"Mereka enggak usah minta saja, memang tugasnya mereka. PU ke situ hanya membantu," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4/2019).
Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PJT II. Dimana ruang lingkup kerja perusahaan mencakup Sungai Cidanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane dan Citarum.
"Seharusnya bendungan, sungai-sungai kayak Brantas, itu PJT I itu mereka tanggung jawab. Sama kayak PJT II ini. Justru mereka dibentuk, PJT II ini harus tanggung jawab untuk operasi dan pemeliharaan, juga pemeliharaan DAS-nya," jelasnya.