Oleh karena itu, Mantan Direktur Keuangan Pelindo III itu tengah mengkaji rumusan peraturan pemerintah yang memungkinkan mereka dapat mengelola wilayah sungai lain, termasuk pengelolaan bendungan.
Sebab selama ini, wilayah pemanfaatan dan kerja mereka hanya terbatas pada dua provinsi yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, tepatnya Sungai Citarum, Sungai Cisadane dan Bendungan Ir Juanda atau Bendungan Jatiluhur.
"Pendapatan ini bisa digunakan untuk kepentingan perseroan menghidupi masyarakat dan menyumbang kepada PNBP, juga bisa dipakai untuk membiayai subsidi dari penyaluran air ke irigasi pertanian, ke perkampungan dan macam-macam," jelas Saefuddin
(Rani Hardjanti)