JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pentingnya revisi Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah tidak lagi memadai dengan perkembangan zaman di era digital.
"Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Ardiansyah mengatakan revisi UU itu penting agar mampu mengakomodasi sebesar-besarnya kebutuhan perlindungan konsumen ke masa depan.
"Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral saat ini cenderung gugup dan gagap ketika harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital," katanya.
Baca Juga: Mendag: Perlindungan Konsumen Harus Terus Digalakkan