Revisi tersebut, tambah dia, juga dapat membangun hubungan saling percaya antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan.
"Dinamika transaksi masa depan harus berparadigma 'consumer-centric', karena konsumen yang sudah berdaya, bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, saat ini kerawanan terhadap perlindungan konsumen masih tetap ada, hingga triwulan I-2019, yang terjadi di berbagai sektor pelayanan.
"Berbagai insiden terkait transaksi konsumen masih terjadi di antaranya masalah perumahan, sektor kesehatan, transportasi, fintech, dan e-commerce," katanya.
Baca Juga: Zaman Online, Ketahanan Perlindungan Konsumen Masih Sangat Rawan