Berdasarkan POJK No. 52/POJK.4/2017, Dinfra adalah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur dalam bentukn hutang dan atau ekuitas oleh Manajer Investasi, dan dapat ditawarkan melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas.
Dinfra yang menjadi alternatif pendanaan Jasa Marga ini merupakan produk Dinfra yang ditaarkan melalui penawaran umum sehingga dapat menjangkau Investor Institusi maupun Retail. Skema pendanaan memlalui Dinfra ini merupakan yang pertama dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Antisipasi Jasa Marga Atasi Macet saat Mudik Lebaran
Dalam skema Dinfra, Investor menempatkan dana pada KIK-Dinfra yang dikelola oleh Mnajer Investasi yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi dalam benttuk Unit Penertaan KIK-Dinfra.
Dana tersebut akan digunakan oleh manajer investasi berinvestasi pada aset Infrastruktur dengan membeli saham PT Jasamarga Pandaan Tol pemilik konsesi ruas jalan tol Gempol-Pandaan, yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
(Dani Jumadil Akhir)