Menurut Amalia, saat ini ada 19 provinsi yang telah memiliki RAD di antaranya Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. Sementara sisanya sedang melakukan penyusunan dan ditargetkan secepatnya dapat mengajukan RAD.
Meski baru 19 provinsi yang memiliki RAD SDGs, namun bukan berarti berarti provinsi yang lain tidak berkomitmen. Dijelaskan, periode pemerintahan di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang baru selesai pilkada atau gubernurnya belum dilantik, sehingga belum menyusun RAD SDGs.
“Bagi daerah yang sedang dan akan menyusun RPJMD, diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan, target dan indikator TPB/SDGs ke dalam RPJMD. Karena memang RAD ini harus sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD, dia menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan RPJMD,” katanya.
Baca Juga: Lokasi Masih Rahasia, Lahan Ibu Kota Baru Pakai Tanah Negara
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bangda, Kemendagri Nyoto Suwignyo menjelaskN sebagai pembina kepala daerah pihaknya terus melakukan komunikasi politik sehingga setiap kepala daerah dapat memahami tujuan SDGs dan wajib memasukkan SDGs di dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.