JAKARTA - Menjawab kebutuhan pasar untuk memfasilitasi perusahaan UKM listing di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan main untuk papan akselerasi. Hal itu untuk memastikan perdagangan di papan ketiga bursa itu lebih mencerminkan fundamental dari saham-saham yang mengisinya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo mengatakan, pengaturan tersebut diharapkan untuk memberi kesempatan kepada investor untuk lebih memperkaya perdagangan di lantai bursa.
”Kami berharap pasar di papan akselerasi itu lebih kepada show case. Tidak diharapkan untuk aktif trading, Tapi untuk investor professional seperti private equity, Sehinga kita buat peraturan perdagangan yang lebih ketat,” ujarnya seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: BEI Jadi Pemegang Saham Pefindo Biro Kredit
Dirinya menjelaskan, salah satu yang akan membedakan perdagangan papan utama, papan pengembangan dengan papan akselerasi adalah besaran persentase penolakan penawaran jual beli atau auto rejection oleh system JATS (Jakarta Autometic Trading System). Di mana pihak BEI akan perkecil persentase auto rejection-nya. Hal itu, jelas dia, akan berdampak juga dengan pengaturan fraksi saham-nya.