JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 35 kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai lokasi di kawasan perairan Indonesia.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman menyatakan kapal ikan asing yang ditangkap KKP sejak Januari-Juni 2019 adalah 17 kapal asal Malaysia, 15 kapal asal Vietnam, dan 3 kapal asal Filipina.
Dia mengungkapkan kapal ikan asing terakhir yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP adalah satu kapal ikan Malaysia pada Jumat 21 Juni 2019.
Baca Juga: KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Agus menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi Kapal Pengawas (KP) Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.