Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tol Serang-Panimbang Akses Penunjang KEK Tanjung Lesung

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |10:31 WIB
Tol Serang-Panimbang Akses Penunjang KEK Tanjung Lesung
Foto: Okezone
A
A
A

SERANG - Keberadaan jalan Tol Serang–Panimbang sepanjang 83,6 kilometer (km) menjadi akses penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon. Untuk Seksi I Serang – Rangkasbitung sepanjang 26,5 km ditarget rampung pada Desember 2019

Ruas lainnya yakni Seksi II Rangkasbitung – Cileles sepanjang 21,17 km dan Seksi III Cileles – Panimbang 33 km.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperkirakan pembangunan Tol Serang–Panimbang tidak akan terhambat pembebasan lahan karena jika masyarakat menolak membebaskan lahannya akan tetap dilakukan penggusuran dengan sistem konsinyasi (menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan).

“Yang tidak mau digusur akan dilakukan konsinyasi dan diambilnya di pengadilan. Maka lancar dengan begitu,” ujar WH, kemarin.

Baca Juga: Tol Serang- Panimbang Seksi 1 Masuki Tahap Betonisasi

Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemprov Banten Nana Suryana mengatakan, izin penetapan lokasi (penlok) terhadap pembangunan Tol Serang–Panimbang berakhir pada Juni 2019 dan sudah terdapat pengajuan pembaruan izin lokasi. “Penlok yang dikeluarkan Pemprov Banten awalnya dua tahun kemudian diperpanjang satu tahun. Jika tidak selesai dapat diperbarui dua tahun,” ucapnya.

Adanya waktu dua tahun tersebut sangat leluasa dalam menuntaskan pembangunan Tol Serang–Panimbang. Untuk seksi I pembebasan lahan sudah 90% dan konstruksinya 20%. Semua pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak puas dengan proses pembebasan bisa diajukan gugatan keberatan ke pengadilan di masing-masing daerah. “Yang masih banyak yaitu pembebasan seksi II dan III,” kata Nana.

Untuk fisik Seksi I Serang–Rangkasbitung sudah selesai dibangun dan bisa saja dioperasikan karena exit toll berada di Rangkasbitung. “Proyek seksi II juga demikian bisa saja digunakan karena exit toll-nya berada di Cikulur dan Cileles termasuk seksi III jika belum selesai hingga Panimbang bisa saja dilalui jika exit toll-nya di Bojong,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang Rampung Tahun Ini

Peran Pemprov Banten selain penetapan lokasi, sesuai aturan fungsi-fungsi lainnya yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengevaluasi dan pengawasan penggunaan. Bahkan, pada 2018 Gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan tim percepatan pembangunan jalan Tol Serang–Panimbang. “Gubernur sangat concern terhadap pembangunan Tol Serang-Panimbang,” katanya.

Menurut Nana, tim yang dibentuk gubernur bertugas bila ada kendala yang harus cepat diselesaikan bisa berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat ataupun menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. “PT Wijaya Karya (Wika) sebagai pelaksana konstruksi juga termasuk diawasi oleh Provinsi Banten terkait proses pembangunan, progres, dan jika ada kendala terkait masalah lahan maka Pemprov Banten bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement