JAKARTA - Banyak milenial saat ini melirik investasi jenis Reksa Dana. Namun, umumnya para milenial belum memiliki referensi yang mumpuni, sehingga takut untuk memulainya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27), Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Baca juga: Mengenal Reksa Dana Konvensional dan Nonkonvensional
Berdasarkan karakteristiknya, Reksa Dana dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan unitnya setiap saat sampai batas maksimum unit yang ditawarkan dan membeli kembali unit investor setiap saat pula. Seperti dikutip dari laman Mandiri Investasi, Rabu (3/7/2019).

Adapun beberapa jenis Reksa Dana Terbuka, yakni:
1. Reksa Dana Pasar Uang
Jenis Reksa Dana yang investasinya ditempatkan 100% pada instrumen Pasar Uang, antara lain, obligasi yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, deposito, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Baca juga: Kelola Keuangan, Ini Investasi yang Cocok bagi Milenial
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Jenis Reksa Dana yang sebagian besar alokasi investasinya ditempatkan pada efek yang memberikan pendapatan tetap, seperti surat utang.
3. Reksa Dana Campuran
Jenis Reksa Dana yang investasinya ditempatkan pada beberapa efek sekaligus, mencakup Saham, surat utang dan Pasar Uang.
Baca juga: Jumlah Investor Masih Minim, OJK Sebut Industri Reksa Dana Bisa Berkembang
4. Reksa Dana Saham
Jenis Reksa Dana yang sebagian besar alokasi investasinya ditempatkan pada efek Saham.
Selain keempat jenis Reksa Dana terbuka di atas, ada juga jenis Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana yang memiliki masa penawaran dalam jangka waktu tertentu dan memiliki skema khusus untuk melindungi nilai pokok investasi investor.