Sementara itu, Reksa Dana Tertutup adalah, Reksa Dana di mana investor hanya menawarkan dan membeli kembali unit yang ditawarkan di waktu-waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Saat ini, hampir sebagian besar Reksa Dana yang beredar di Indonesia adalah jenis Reksa Dana terbuka berbentuk KIK.
Baca juga: Dana Kelola Reksadana Capai Rp488,96 Triliun, Naik 6,39% di Semester I-2018
Jadi, sebelum Anda mulai berinvestasi pada suatu produk Reksa Dana, pastikan mengerti terlebih dahulu pengertian tersebut.
Jangan sampai pilihan Anda menjadi boomerang bagi keuangan ke depan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.