Sementara itu, Reksa Dana Tertutup adalah, Reksa Dana di mana investor hanya menawarkan dan membeli kembali unit yang ditawarkan di waktu-waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Saat ini, hampir sebagian besar Reksa Dana yang beredar di Indonesia adalah jenis Reksa Dana terbuka berbentuk KIK.
Baca juga: Dana Kelola Reksadana Capai Rp488,96 Triliun, Naik 6,39% di Semester I-2018
Jadi, sebelum Anda mulai berinvestasi pada suatu produk Reksa Dana, pastikan mengerti terlebih dahulu pengertian tersebut.
Jangan sampai pilihan Anda menjadi boomerang bagi keuangan ke depan.
(Fakhri Rezy)