Puspa menambahkan, pihaknya menargetkan percepatan pengembalian dana talangan di 2019. Untuk dapat mewujudkan hal ini, diperlukan kolaborasi dari hulu hingga hilir mulai dari Panitia Pengadan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemeneterian/Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran.
“Ada kesan pembayaran di LMAN berjalan lamban, makanya kami lakukan beberapa upaya. Misalnya, PMK 21 sudah diharmonisasi, sebelum jadi revisi PMK 21 yang akan beri fleksibelitas pencairan pendaan sehingga tidak terkunci pada satu tahun tertentu, ini jadi masalah karena dari sisi pembukuan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, belum cairnya sisa dana talangan karena anggaran sebesar Rp2,63 triliun ini tidak masuk dalam pengajuan anggaran awal. Namun saat penagihan, tiba-tiba dana tersebut ada dan disetujui sebagai PSN
“Kok ini belum sebelum dianggarkan sepenuhnya tapi sekarang sudah disetujui sebagai PSN baru,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)