JAKARTA - PT China Life Insurance Indonesia hadir di Indonesia dengan menawarkan produk asuransi jiwa berbasis mata uang Yuan. Keberadaan asuransi dengan valuta asing (valas) menjadi polemik di publik.
"Setiap WNI dan korporasi diperbolehkan untuk memiliki aset, surat berharga, dan deposito dalam valas, termasuk polis asuransi," kata Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: 7 Tips Jeli Sebelum Investasi di Asuransi Unit Link
Sekar menjelaskan, investasi dalam valas apapun jenis mata uangnya diperbolehkan OJK. Sementara, untuk jenis valasnya diserahkan kepada mekanisme pasar, apakah dolar AS, yen Jepang, Yuan China, dolar Singapura, dan lain-lain.
"Contoh lain adalah debitur kredit valas on shore juga diperbolehkan membayar kewajibannya menggunakan valas," tutur dia.
Baca Juga: Ada Asuransi Bayar Pakai Mata Uang China, Ini Pertama di Indonesia
Namun, Sekar menyebut, pembayaran transaksi harus tetap menggunakan Rupiah. Hal ini sesuai dengan aturan Bank Indonesia terkait kewajiban penggunaan kurs rupiah di dalam negeri.
Sebelumnya, China Life Insurance meluncurkan produk asuransi jiwa yang disebut CLII Privilege Insurance Plan. Asuransi jiwa ini berbentuk mata uang Yuan dan baru dijual di cabang Bank of China cabang Jakarta. (iNews.id)
(Dani Jumadil Akhir)