Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi

Mulyana , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |11:54 WIB
Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi
Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)
A
A
A

PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Kali ini, terkait penggunaan barang bersubsidi semisal gas elpiji 3 kilogram (kg).

"Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Okezone, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.

"Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi," jelas dia.

Penggunaan gas elpiji 3 Kg

Dia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi. Tak main-main, sanksinya berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.

"Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas," tegas dia.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS

Anne menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak proaktif untuk melakukan pengawasan gas LPG bersubsidi tersebut. Tujuannya, tak lain supaya barang subsidi ini secara peruntukan tepat sasaran.

"Pengawasan ini, juga termasuk untuk seluruh agen dan pangkalan. Jadi, kalau nanti ada pangkalan menjual kepada yang bukan peruntukannya, saya minta izin usahanya dicabut," tambah dia.

Pihaknya juga meminta tiga dinas terkait supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap agen dan pangkalan yang ada. Jangan sampai, agen dan pangkalan ini menyalurkan gas bersubsidi ini kepada yang bukan peruntukannya.

Dibagian lain, Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengaku, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Purwakarta itu.

Dia pun mematikan, kebijakan yang digulirkan pemkab ini akan berjalan efektif. Apalagi, dirinya menyaksikan sendiri para ASN ini telah mencanangkan komitmen untuk memakai elpiji Bright gas Pertamina 5,5kg.

"Dengan pencanangan komitmen tersebut hari ini, pemakaian elpiji Bright Gas yang merupakan bahan bakar non subsidi itu, diperkirakan naik menjadi 20% dari total konsumsi elpiji di Kabupaten Purwakarta," ujar dia.

Dia menambahkan, pada ajang ini, PT Pertamina (Persero) memberikan potongan harga Rp 61 ribu untuk pembelian perdana Bright Gas 5,5 KG (tabung dan isi), yakni dari harga normal Rp350 ribu menjadi Rp289 ribu per tabung.

Pertamina juga, kata dia, akan bekerjasama dengan koperasi di masing-masing dinas, sehingga ASN memiliki kemudahan membeli Bright Gas di koperasinya masing-masing.

Dewi menambahkan, di ini 2019 pengguna elpiji non-subsidi di Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi elpiji di wilayah ini, baik elpiji subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 kg maupun elpiji non-subisidi yakni Bright Gas 5,5 kg 12 kg dan 50 kg . Total konsumsi elpiji di Purwakarta sekitar Rp730 ribu tabung per bulan.

"Elpiji subsidi 3 kg sesuai peraturan pemerintah diperuntukan untuk masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai dengan ketentuan Pemerintah. kami menghimbau masyarakat yang tidak berhak untuk menggunakan produk elpiji non-subsidi, sehingga penggunaan elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement