JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Hal ini mengenai Tata Cara Importasi Limbah Non bahan Beracun Berbahaya atau B3.
Dengan adanya revisi, impor limbah dalam berbagai bentuk bisa diperketat. Langkah revisi diambil merespons keprihatinan banyaknya sampah dari negara-negara maju yang masuk ke Indonesia.
"Setelah revisi ini kalau tidak di indahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi. Tidak hanya plastik tapi juga macammacam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Revisi tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perin dus tri an, Kementerian Lingkungan Hi dup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya. Rencananya revisi rampung tahun ini.
Baca selengkapnya: Aturan Impor Sampah Harus Diperketat
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.