Acara penandatanganan dilakukan oleh Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan M. Aprindy, Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Novel Arsyad dan Direktur PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni dan disaksikan oleh Notaris Jose Dima Satria.
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019. Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan begitu, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham menjadi, Perseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%.
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak.
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
(Dani Jumadil Akhir)