JAKARTA - Pemerintah akan mengoptimalkan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk menggarap proyek infrastruktur. Tercatat ada 11 proyek infrastruktur yang siap dikerjasamakan dengan skema KPBU.
Baca Juga: Pelebaran Jalan hingga Penataan Jalur Puncak Rampung 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengataakan, dari 11 infrastruktur, pemerintah mengincar dana Rp19,7 triliun dari swasta untuk mendanai proyek infrastruktur pada tahun depan. Menurutnya, keterlibatan perusahaan swasta atau BUMN, dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur lantaran anggaran APBN begitu terbatas.
"Keterlibatan swasta atau BUMN dalam pembangunan infrastruktur didorong melalui KPBU dengan potensi nilai proyek Rp19,7 triliun di 2020," ujarnya saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, nantinya anggaran itu akan dipakai untuk mendanai 11 proyek infrastruktur yang di bawahi oleh 3 kementerian. Ketiga kementerian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pentingnya Pembangunan Jalur Puncak II
Adapun 11 proyek itu meliputi jalan non-tol di Sumatera Selatan sebesar Rp900 miliar, jalan non-tol di Riau sebesar Rp1,1 triliun, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor di Sumatera dan Jawa sebesar Rp300 miliar.