3. PNS Kerja dari Rumah, Menpan RB: Bukan Bearti Tak Masuk Kantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Syafruddin memberikan penjelasan terkait wacana para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dari rumah.
"Itu bukan ASN tidak masuk kantor, itu adalah untuk memudahkan menyelesaikan pekerjaaan. Dan sekaligus bagi ASN-ASN yang berprestasi. Itu sudah dilakukan, oleh negara-negara maju. Jadi ASN yang punya prestasi diperbolehkan bekerja satu hari di rumah, tapi bekerja. Ini teknologi yang canggih bisa di mana saja. Bukan hanya dirumah, di mal setelah makan siang juga bisa," ujar dia di Gedung Kemenpan RB Jakarta.
Dia menuturkan, kerja di rumah bukan berarti kantor akan kosong dari para ASN. Contohnya, dirinya, kalau pulang bisa hingga pukul 21.00 WIB. "Tapi, saya jam 16.00 WIB pulang. Dan saya akan bawa pekerjaan itu ke rumah," kata dia.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak ingin ASN kerja di rumah itu seperti, pekerjaan startup. Karena budaya Indonesia berbeda dan fungsi kontrol belum akurat. Di mana ASN Indonesia berbeda dengan luar.
"Kalau ASN luar umumnya federal, fungsi kontrol ada di Gubernur, ada di federal, kita kesatuan Republik Indonesia, ASN terkontrol dari pusat ke daerah," jelas dia.
4. PNS Kerja dari Rumah Sudah Dilakukan Negara Maju
Tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari rumah. Hanya PNS yang berprestasi yang dapat bekerja dari rumah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, PNS boleh kerja dari rumah sudah dilakukan di beberapa negara maju.
"PNS yang bekerja di rumah ini, sudah dilakukan oleh negara maju. Contohnya Australia hanya aparatnya yang punya prestasi, hari Rabu kerja di rumah," kata Syafruddin di Gedung Kemenpan RB.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak ingin PNS kerja di rumah itu seperti pekerjaan startup. Karena budaya Indonesia berbeda dan fungsi kontrol belum akurat. Di mana budaya kerja PNS Indonesia berbeda dengan luar negeri.
"Tetapi inspirasinya dari negara luar. Itu baru wacana. Ini juga desakan dari bonus demografi," ungkap dia. Kalau PNS luar umumnya federal, fungsi kontrol ada di Gubernur, ada di federal, kita kesatuan Republik Indonesia, PNS terkontrol dari pusat ke daerah," jelas dia.