5. PNS Kerja dari Rumah, Bos BKN: Teknologinya Belum Memadai
Pemerintah berencana untuk membuat suatu konsep agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang mana hampir seluruh pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa masih panjang tahapan-tahapan untuk bisa merealisasikan wacana tersebut karena masih banyak hal-hal yang harus dipikirkan. Setidaknya, BKN menyoroti tiga hal dalam wacana PNS boleh kerja dari rumah.
“Ada banyak sisi mengenai hal itu, yang pertama masalah teknologi, kalau teknologinya sudah memadai itu bisa,” ujarnya saat ditemui di kantor BKN Pusat, Jakarta.
Hal kedua kata Bima adalah pekerjaan-pekerjaan PNS yang tidak bisa dilakukan dari rumah. Bima mencontohkan pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah yakini pelayanan publik. Untuk pelayanan publik masih belum bisa melayani publik dari rumah karena teknologi informasi yang dimiliki semua kantor belum memadai.
"Jadi pekerjaan yang dari rumah itu bisa dilakukan dari rumah kalau orangnya tidak butuh pelayanan publik secara langsung dan teknologi informasi sudah memadai. Tapi sekarang hampir semua kantor belum punya teknologi yang memadai," kata Bima.
Hal ketiga kata Bima mengenai indikator pekerjaan PNS jika dilakukan dari rumah. “Lalu bagaimana kita mengetahui indikator kinerjanya di rumah, kita bisa enggak mendeteksi dia bekerja atau tidak. Jadi harus dihitung betul-betul target harian, kalau kita ingin membuat kebijakan untuk bekerja dari rumah. Jadi masih panjang tahapan-tahapannya untuk bisa ke sana,” ujarnya.
6. Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan, Ini Penjelasannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2020. Pasalnya seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5% di 2019.
"Anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti seperti tahun ini yaitu sebesar Rp368,6 triliun. Paling naik sedikit, biasanya PNS itu ada yang naik pangkat. Kemudian kalau ada mereka kenaikan tunjangan kinerja oleh reformasi birokrasi, itu bisa naik tapi tak banyak. Secara umum kita pertahankan anggaran-nya sama," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Dia menuturkan, ASN akan mendapat penghasilan dan insentif yang sama seperti yang sudah diterima tahun ini. Sama halnya juga untuk pensiunan.
"Jadi, minimal kebijakannya kita jaga sama. Dan dampak kenaikan gaji pokok, dia harus dapat kenaikan gaji pokok yang di 2020 sama," kata dia.