JAKARTA - Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan iusulkan naik. Hal tersebut sudah disampaikan pemerintah saat melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp120.000. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp80.000 dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
DJSN mengusulkan supaya besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran hingga dua kali lipat menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa.
"Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan payung hukum untuk kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera terbit. Kenaikan ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).