JAKARTA - BPK Watch atau ISEA(Independence Supreme audit Watc) menilai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui fit and proper test (FPT) tidak transparan.
Lembaga mandiri pemantau kinerja BPK ini menilai fit and proper test yang dilakukan tidak memadai dalam mendapatkan anggota BPK yang independen,integritas dan profesional (IIP). Berdasarkan konstitusi anggota BPK dipilih oleh DPR, namun demikian seleksi model fit and proper test yang tidak transparan dan tidak jelas kriterianya hanya akan memudahkan bagi DPR untuk memilih kolega sendiri.
Baca Juga: DPR Minta Kementerian/Lembaga dengan Predikat Disclaimer Dibenahi
“Terbukti enam nama politisi lolos seleksi administrasi, sehingga dapat diduga sama seperti dalam dua periode lalu (2009 sampai 2014 dan 2014 sampai 2019) pimpinan BPK kembali akan didominasi oleh anggota Parpol,” ujar Peneliti BPK Watch Te Tanto, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menyampaikan, sejak adanya Amandemen UUD 45 dan Dengan berlakunya Undang Undang nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK,kedudukan BPK diperkuat menjadi Lembaga Negara yang bebas mandiri dengan tugas dan kewenangan yang sangat berat yaitu berasarkan konsideran menimbang undang Undang tersebut disebutkan bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a,pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara memerlukan satu lembaga pemeriksa yang bebas,mandiri dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
Sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dan dengan kewajiban yang maha berat tersebut Undang Undang No.15 tahun 2006 tentang BPK melarang anggota Parpol menjadi anggota BPK.
Larangan anggota BPK menjadi anggota Parpol demikian serius hingga ancamannya juga sangat berat ,berdasarkan pasal 19 huruf e yaitu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 19:
Ketua,Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan tidak dengan hormat atas usul BPK atau DPR karena: e. Melanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 28. Pasal 28 huruf e berbunyi: Menjadi anggota partai politik (Parpol).
Baca Juga: Kemenhan Raih WTP Setelah 20 Tahun, BPK: Hari Bersejarah
UU nomor 15 tahun 2006 yang mengatur tentang syarat pemilihan dan pemberhentian Anggota BPK sudah disusun secara sistemik sudah memperhatikan best international practices yang mengatur standar sistim pengendalian internal yang memadai dengan tujuan menghasilkan Anggota BPK yang profesional,independen dan penuh integritas.