Misbakhun menjelaskan, aturan dalam UU MD3 yang mensyaratkan rapat komisi harus dihadiri minimal dua orang pimpinan justru demi memperkuat legitimasi atas persetujuan yang diberikan DPR kepada RKAKL Kemenkeu 2020. “Anggarannya mencapai Rp 44 triliun lebih dan besarnya PMN untuk BUMN Kemenkeu mencapai Rp 54 Triliun lebih,” sebutnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, rapat kerja pada Jumat lalu (6/9) merupakan kelanjutan dari raker sebelumnya yang dilakukan secara maraton hingga dini hari. Menurutnya, pembatalan raker Komisi XI DPR dengan Menkeu juga bukan kejadian pertama.
“Pembatalan itu bukan yang pertama kali terjadi. Justru lebih sering pembatalan agenda rapat di Komisi XI terjadi karena alasan Kemenkeu disebabkan Menkeu SMI sedang rap dengan presiden, Bu Menteri mendadak dipanggil presiden, atau sedang perjalanan dinas ke luar negeri,”ujar Misbakhun.
Karena itu Misbakhun menepis pemberitaan yang menyebut Menkeu SMI menunggu selama enam jam di DPR untuk rapat yang yang tak jadi berlangsung. “Kalau dikatakan bahwa Bu SMI menunggu sampai enam jam di DPR, penjelasannya tidak bisa sepihak dari Menkeu semata,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.