JAKARTA – Rapat Kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR ditunda dalam pembahasan Rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAKL) Kemenkeu tahun 2020. Hal ini membuat penetapan anggaran tertunda.
Namun, rapat dijadwalkan kembali pada 16 September 2019 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Golkar Misbakhun menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah pembatalan yang pertama kali.
“Itu bukan pembatalan yang pertama kali terjadi di Komisi XI DPR. Rapat itu adalah kelanjutan dari raker maraton dan publik harus tahu penyebabnya,” ujar Misbakhun, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pimpinan Rapat DPR Tak Lengkap, Sri Mulyani Batal Dapat Restu Anggaran
Misbakhun menjelaskan, pada Jumat lalu Komisi XI DPR sudah menggelar rapat dengan mitranya sejak pukul 09.00 WIB. Antara lain dengan Kemenkeu dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan menerima suntikan modal melalui RAPBN 2020, yakni PT Geo Dipa, PT Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multigriya Finance.
Rapat itu juga untuk membahas penyertaaan modal negara (PMN) bagi BUMN di lingkungan Kemenkeu itu juga dihadiri Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Kekayaan Negara dan Dirjen Perbendaharaan. “Rapatnya dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno dan saya hadir di rapat sejak awal,” katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Naikkan Target Penerimaan Pajak Jadi Rp1.865 Triliun pada 2020
Selanjutnya rapat diskors untuk salat Jumat dan baru dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB. Agendanya adalah pertanyaan dan pendalaman.
“Semua pertanyaan dan pendalaman selesai pada pukul 15.45 WIB. Dilanjutkan dengan dengan rapat internal Komisi XI soal pengambilan keputusaan,” katanya.
Baca juga: Postur RAPBN 2020 Diubah, Target Pendapatan dan Belanja Negara Jadi Naik
Namun, Komisi XI DPR secara internal memutuskan untuk melanjutkan rapat itu pada pukul 19.00 WIB. Agendanya adalah pengambilan keputusan RKAKL Kemenkeu 2020 dan PMN APBN 2020.
Hanya saja, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD mensyaratkan rapat untuk mengambil keputusan di komisi harus dihadiri setidaknya dua wakil ketua. Menurut Misbakhun, sekretariat Komisi XI DPR juga mengabarkan setiap perkembangan kepada pihak Kemenkeu.
“Pada rapat internal Komisi XI pun diputuskan sedang mengusahakan kehadiran pimpinan lainnya untuk memimpin. Setiap perkembangan di informasikan dengan sangat baik oleh sekretariat Komisi XI dengan penghubung Kemenkeu biro KLI dan protokoler Menkeu,” paparnya.